Generasi muda berintegrator anti korupsi

        Generasi Muda Berintegrator Anti Korupsi 

  Korupsi Rara-Rara di Lakukan oleh orang Yang mempunyai kewenagan seperti Bupati,Dpr, Dan pejabat pejabat lainnya.

Unsur korupsi pasal 2&3 UU 31
• Adanya pelaku.
• Melawan hukum / menyalah gunakan wewenang.
• Menguntungkan diri sendiri orang lain korporasi.
• Mengakibatkan kerugian negara.

Tindak Pidana korupsi 

- Kerugian keuangan negara 
- Suap menyuap
- Penggelapan dalam jabatan 
- Gratifikasi 
- Coi dalam pengadaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan Unusa Memenangkan Hibah Read Japan Project 2

Pancasila Sebagai Dasar Pembangunan Indonesia Emas

Tugas resume prodi